widgets

Kamis, 24 November 2011

Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet (bagian 3)

v  BERDASARKAN MOTIF KEGIATANNYA
Berdasarkan motif yang dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi  dua jenis
 Sebagai berikut:
 
A.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminal yang merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

B.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”,cukup sulit menentukan apakah itu merupkan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.


v  BERDASARKAN SASARAN KEJAHATANNYA

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat di kelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a)      cybercrime yang menyerang individu(against person)
jenis kejahatan ini, sasaran serangannya di tujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
b)      cybercrime menyerang hak milik (against  property)
cybercrime yang di lakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.

c)       cybercrime menyerang pemerintah (against government)
cybercrime against government di lakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah .


v  PENANGGULANGAN CYBERCRIME

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.


v  MENGAMANKAN SISTEM

Keamanan computer identik dengan suatu tindakan baik pencegahan maupun pendeteksian terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak mendapatka izin oleh pemakai maupun sistem computer. Tujuan yang paling nyata dari sebuah system keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam system karena di masuki oleh pemakai yang tidak di inginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar