G. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencurinomor kartu kredt milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakikun secara elektronik.
H. Hacking dan Cracking
Aktivitas cracking di intenet memiliki lingkup yang sangat luas,mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web,menyebarkan virus,hingga pelumpuhan target sasaran.Tindakan yang terakhir disebut atau dikenal sebgai DoS (Denial of Services).
I.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.Nama domain merupakan nama yang digunakan pemakai layanan www (world wide web) di internet untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagangan yang dimilikinya.
J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.Dan dengan demikian,semua sumber daya yang disediakan di internet akan mempermudah orang lain untuk menyalin dan menggunakannya meskipun tanpa seizing orang yang memiliki program tersebut.
K. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer dan teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relati lebih aman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar